PRODUSEN
1. Apa pengertian dari produsen ? dan
sebutkan pengkategorian produsen!!!!!
menurut saya pengertian produsen adalah seorang atau
kelompok orang maupun badan usaha membuat suatu usaha yang menghasilkan output
dalam bentuk barang maupun jasa.
pengertian produsen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
pengertian produsen adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pengkatagorian Produsen
:
Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Badan usaha, yakni kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Badan hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Bukan badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya, pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp. 50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan hukum.
2. Apa yang dimaksud
dengan perilaku produsen?
Produsen
adalah orang atau kelompok yang memproduksi barang yang nantinya akan dijual
kepada konsumen. Selain konsumen, produsen juga memiliki perilaku-perilaku yang
berbeda. Ada perilaku yang menguntungkan ada juga perilaku yang merugikan.
Perilaku yang menguntungkan
Perilaku yang menguntungkan
·
Memiliki keahlian pengusaha, berperilaku profesional
sehingga mampu menciptakan hasil produksi yang sesuai dengan kebutuhan dan daya
beli masyarakat
·
Mampu meningkatkan produksi dengan menentukan
komposisi faktor-faktor produksi yang dapat meminimumkan biaya.
·
Berusaha dan mampu memperoleh keuntungan maksimal yang
digunakan antara lain untuk meningkatkan dan masyarakat di sekitar perusahaan.
·
Menggunakan keuntungan perusahaan
untuk memperluas usaha.
·
Patuh membayar pajak
·
Mampu mengolah limbah perusahaan, sehingga tidak
menimbulkan pencemaran.
Perilaku
yang merugikan
·
Tidak memiliki keahlian pengusaha
·
Fungsi-fungsi pengusaha, seperti penerapan fungsi
manajemen planning, organizing, actuating and controlling tidak efektif
dan terjadi pemborosan.
·
Biaya produksi lebih besar dari hasil penjualan,
sehingga perusahaan menderita kerugian
·
Pajak tidak dibayar
·
Perolehan kredit dari bank tidak digunakan untuk
menyehatkan perusahaan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
·
Limbah industri perusahaan mencemari sungai dan udara
sekitarnya.
3. Apa yang
dimaksud dengan fungsi produksi ?
Fungsi
produksi adalah suatu bagian fungsi yang ada pada perusahaan yang bertugas
untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya proses
produksi. Dengan mengatur kegiatan itu maka diharapkan proses produksi akan
berjalan lancar dan hasil produksi pun akan bermutu tinggi sehingga dapat
diterima oleh masyarakat pemakainya. Bagian produksi dalam menjalankan tugasnya
tidaklah sendirian akan tetapi bersama-sama dengan bagian-bagian lain seperti
bagian pemasaran, bagian keuangan serta bagian akuntansi. Oleh karena itu
haruslah diadakan koordinasi kerja agar semua bagian dapat berjalan seiring dan
seirama dan dapat dihindarkan benturan – benturan kepentingan antar bagian
dalam perusahaan.
4.
Apa yang dimaksud dengan Least Cost Combination ?
Least
Cost Combination adalah menentukan kombinasi input mana yang memerlukan biaya
terendah apabila jumlah produksi yang ingin dihasilkan telah ditentukan.
Dalam hal ini pengusaha masih dapat menghemat biaya untuk menghasilkan produk tertentu selama nilai input yang digantikan atau disubstitusi masih lebih besar dari nilai input yang menggantikan atau yang mensubstitusi.
Dalam hal ini pengusaha masih dapat menghemat biaya untuk menghasilkan produk tertentu selama nilai input yang digantikan atau disubstitusi masih lebih besar dari nilai input yang menggantikan atau yang mensubstitusi.
5.
Bagaimana cara mengoptimalkan produksi ?
Mengoptimalkan
Produksi adalah upaya meningkatkan nilai dari suatu produksi. Seperti
meningkatkan kualitas produksi, jumlah produksi, manfaat produksi, bentuk fisik
produksi, dsb
Menurut saya cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
Menurut saya cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
·
Biaya yang digunakan harus
dipandang sebagai keuntungan potensial ( potential profit ), bukan pengeluaran
atau ongkos produksi yang memang harus di keluarkan. Dengan demikian reduksi
biaya produksi melalui peningkatan efisiansi akan meningkatkan keuntungan.
·
Setelah persepsi tentang biaya
produksi diatas berubah, manajemen harus melaksanakan aktivitas produksi
bernilai tambah ( bukan sekedar mengubah input menjadi output ) dengan jalan
berproduksi pada biaya produksi yang minimum. Dengan cara ini perusahaan akan
meningkatkan daya saing melalui strategi penetatapan harga ( pricing strategy )
yang kompetirif di pasar.
·
Keunggulan kompetitif produk
dipasar akan meningkatkan pangsa pasar (market share) yang berarti akan
meningkatkan penerimaan total (TR) dari penjualan produk itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar